Pancasila

MAKALAH PANCASILA
"Sila Kedua"

DISUSUN OLEH:
Bonaventura Dedy Agung .S         11417141022


PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011



BAB I
Pendahuluan

1.1    Latar Belakang
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu pemikiran manusia yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Pemikiran genius ini lahir dari seorang pemuda Indonesia bernama Soekarno yang merasa pada saat itu Belanda tidak menghargai martabat seorang pribumi yang dengan semena-mena ditindas .Oleh Soekarno, sebagai bukti keseriusannya menentang segala bentuk penindasan yang melanggar HAM ini, ia dan kawan-kawannya mengikutsertakan Pancasila ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945  yang menjadi tujuan Negara Indonesia, yaitu bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
        Sila ini didasari oleh sila sebelumnya yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pada hakikatnya manusia adalah gabungan kodrat rokhani dan raga dimana kodrat itu harus dijamin hak-hak asasi manusianya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang menjamin hak-hak asasi manusia, dimana kedudukan kodrat adalah sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bermoral, berbudaya dan beragama.
        Mengingat betapa pentingnya Hak Aasi yang harus dijaminkan kepada setiap orang guna melindungi martabatnya, maka Pancasila sila-2 ini merupakan sesuatu yang relevan dan harus disyukuri keberadaannya sebagai penegas bahwa kita harus selalu menghargai martabat orang lain  Oleh karena itu, ide dari Soekarno dan kawan-kawan (Pancasila sila ke-2) ini merupakan ide yang cemerlang yang memang sangat dibutuhkan sampai sekarang dan akan selalu dibutuhkan dalm kedihupan bermasyarakat.Karena manusia memiliki hak yang sama untuk diperjuangkan.
1.2    Rumusan Masalah

1.    Apa makna dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab ?
2.    Apakah pelaksanaan sila kemanusiaan yang adil dan beradab sudah berjalan baik di Indonesia ?
3.    Seperti apakah contoh-contoh pelanggaran yang berkaitan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab ?
4.    Bagaimana sikap pemerintah terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradab ?



BAB II
PEMBAHASAN
    Makna sila kedua [kemanusiaan yang adil dan beradab] adalah:
    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
    Saling mencintai sesama manusia.
    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    Berani membela kebenaran dan keadilan.
    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat
    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
    Mewujudkan keadailan dan peradaban yang tidak lemah.
    Pelaksanaan Bangsa Indonesia Terhadap Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab

     Pelaksanaan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang diartikan sebagai penghormatan Bangsa dan Negara terhadap Hak Asasi Manusia dibagi dalam dua periode yaitu periode sebelum amandemen ke 2 tahun 2000 dan sesudahnya. Karena penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia secara formal juridis punya kekuatan hukum dalam konstitusi baru mulai tahun 2000. Walaupun esensi Kemanusian Yang Adil dan Beradab memang sudah ada sejak ada pada UUD 1945, tepatnya pada pembukaan UUD 1945. Sebagai anggota PBB tentu Indonesia harus juga patuh pada deklarasi hak asasi manusia yang dicanangkan oleh PBB. Tapi realitasnya pada fase pemerintahan Bung Karno dan pada masa pemerintahan Soeharto banyak sekali peristiwa yang baik pemerintah maupun rakyat Indonesia sama sekali tidak menghiraukan hak asasi manusia. Hal ini disebabkan sosialiasi deklarasi hak asasi manusia versi PBB tidak pernah dilakukan oleh pemerintah saat itu, tidak pernah diwajibkan baik kalangan pemerintah maupun rakyatnya untuk mempelajari atau mentaati deklarasi hak asasi manusia versi PBB, yang mempelajari hanya terbatas sebagian kecil praktisi hukum maupun LSM yang bergerak dibidang perlindungan HAM. Seolah-olah pemerintah saat itu melakukan pembenaran melakukan pelanggaran HAM dikarenakan tidak punya landasan yang kuat yang tercantum di konstitusi atau UUD 1945 sebelum amandemen ke 2, tahun 2000.

     Setelah amandemen ke-2 UUD 1945, tahun 2000, sebetulnya tidak ada alasan lagi bagi para pejabat pemerintah terutama para penegak hukumnya maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan untuk tidak mempelajari dan mentaati HAM ditambah juga keharusan untuk mempelajari dan mentaati deklarasi HAM versi PBB. Hal ini sangat diperlukan karena sifat pelanggaran HAM bisa bersifat vertikal yang umumnya terjadi antara pemerintah yang punya kekuasan terhadap rakyat atau sebaliknya dan juga bisa bersifat horizontal yaitu yang terjadi antara sesama anggota masyarakat baik secara organisasi atau bersifat pribadi. Dalam penghayatan Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang paling penting dan tidak pernah bisa dijalankan oleh pemerintah adalah supremasi hukum yang tidak pandang bulu seperti diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

    Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat vertikal

     Seperti juga sila ini ditarik dari pengalaman bangsa yang dijajah, pelanggaran nilai-nilai HAM paling sering terjadi antara yang dijajah dengan yang menjajah, yang dikuasai dengan sang penguasa, rakyat dengan dominasi kekuasaan, rakyat dengan dominasi pemerintahnya. Ini yang dinamakan pelanggaran HAM yang bersifat vertical. Dikarenakan pemerintah dilengkapi dengan sarana pengamanan seperti militer lengkap dengan senjatanya atau pun penegak hukum lainya seperti polisi, kejaksaan, kehakiman dll. Sangat mudah terjadi penyimpangan yang disatu sisi pemerintah dengan kekuasaan seharusnya mengayomi atau memberi rasa aman kepada masyarakat justru sebaliknya malahan menjalankan pemerintahan yang represif dan menghantui rakyatnya dengan rasa takut apabila berhadapan dengan penegak hukum yang berlaku sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini terjadi sejak jaman kemerdekaan sampai dengan saat ini, sehingga kemerdekaan yang seharusnya memberikan kemerdekaan sepenuhnya untuk rakyat tetapi yang terjadi justru penjajahan yang masa lalu dilakukan oleh Belanda, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri yang kebetulan dipercaya oleh rakyat untuk duduk dalam posisi sebagai pengelola Negara.

     Dalam banyak kasus yang menyangkut pihak aparat keamanan (terutama militer), penegakan HAM menjadi tumpul di Indonesia sebagai contoh (ini suatu indikasi bahwa kekuatan militer masih punya pengaruh yang cukup dominan dalam pemerintahan Republik Indonesia yang katanya demokratis saat ini):
    Tidak tuntasnya siapa sebenarnya penembak mati 4 mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
    Tidak pernah terungkapnya siapa sebetulnya yang berada dibalik kerusuhan 13-14 Mei 1998.
    Berbeli-belitnya penyelesiaan masalah siapa dibalik skenario pembunuhan Munir.

Mungkin masih banyak contoh-contoh lain yang terlewatkan yang pada hakekatnya masih tipisnya para pejabat NKRI dalam menghayati atau menjalankan sila 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab.


    Pelanggaran sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang bersifat horizontal

     Rakyat bisa juga mencoba melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap rakyat yang lain sehingga menimbulkan keterpaksaan lain pihak dalam melakukan sesuatu atau pada banyak hal memberikan sesuatu secara terpaksa kepada pihak lain, apakah itu secara organisasi maupun secara individu. Yang paling menonjol saat ini di Indonesia adalah praktek premanisme dan mafia pengadilan.
Beberapa contoh premanisme yang dibiarkan secara berlarut-larut oleh oknum penegak hukum karena membawa manfaat secara pribadi terhadap oknum penegak hukum tersebut adalah:
    Pemandangan yang biasa di Jakarta adanya terminal bayangan di jalan-jalan yang dikuasai sekelompok preman dan mengharuskan sopir angkot untuk memberi uang menurut tarif yang mereka tentukan sendiri apabila melewati terminal bayangan ini. Tidak pernah ada tindakan penegak hukum untuk praktek pemaksaan kehendak ini.
    Praktek pungutan keamanan untuk para pedagang kaki lima, pasar ataupun  toko-toko kecil.Biasanya ini dilakukan jutru oleh organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik.
    Pembiaran oleh pemerintah, organisasi preman berkedok agama yang merusak  tempat-tempat usaha hiburan bahkan yang terakhir peristiwa Monas yang target kekerasan adalah organisasi massa lainnya.
Pada hakekatnya praktek premanisme merupakan bisnis yang empuk bagi sebagian rakyat kepada rakyat yang lain berupa pemaksaan kehendak dengan tindak kekerasan yang tidak jarang berujung dengan penganiayan bahkan pembunuhan. Penegak hukum menutup mata bahkan oleh oknum-oknum ditubuh militer dan kepolisian dijadikan objek penambahan penghasilan dengan cara memberikan backing.

     Praktek mafia pengadilan bisa juga dikatakan pelanggaran HAM horizontal karena ada unsur pemerasan kelompok mafia pengadilan apabila oleh sesuatu hal kita berhubungan dengan penegak hukum karena terkena kasus hukum baik yang ringan ataupun yang berat, selalu akan ada makelar pengadilan atau kelompok mafia pengadilan yang akan mengurus masalah pembebasan atau paling tidak peringanan hukuman melalui kelompok ini yang mengenal baik para pejabat penegak hukum. Bukannya proses hukum yang dilakukan untuk menegakkan hukum secara adil dan beradab tapi proses mediasi dengan motif uang gratifikasi yang menjadi fokusnya.

     Sangat banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan intimidasi kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok mayarakat lainnya. Pada banyak kasus pembebasan tanah sangat sering terjadi intimidasi terhadap pemilik tanah agar menjual tanahnya dengan harga yang dipaksakan oleh pembeli melalui intimidasi. Kemungkinan besar masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa setiap tindak pemerasan dan pemaksaan kehendak terhadap pihak lain adalah salah satu pelanggaran hak azasi manusia.
    Sikap pemerintah terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ini adalah tugas yang sangat berat yang harus dipikul pemerintah sebagai konsekwensi dan tanggung jawab pemerintah sebagai kepercayaan pilihan yang dilakukan oleh rakyat dalam proses demokrasi. Rakyat akan menilai dari waktu ke waktu apakah kewajiban ini betul-betul akan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Atau pemilu seperti pada masa orde baru yang hanya sekedar formalitas penunjukan pemimpin atau rotasi giliran pergantian kekuasaan tanpa menyentuh esensi kemampuan dalam menyelesaikan masalah bangsa secara komprehensip. Sampai kita bisa menemukan pemimpin yang punya kemampuan dalam menyelesaikan masalah bangsa, kita bangsa Indonesia hanya bisa melihat sila ke 2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab sebatas formal juridis tanpa mampu menyentuh realitas hidup berbangsa dan bernegara.
     Dengan memasukkan pasal-pasal penghargaan terhadap HAM didalam amandemen ke-2 UUD 1945, tahun 2000, menunjukkan sudah ada langkah maju dan kehendak Negara dan masyarakat Indonesia untuk mulai memperhatikan penghargaan terhadap HAM oleh karena itu walaupun dalam pelaksanaan sila 2 -  Kemanusian Yang Adil dan Beradab masih mengalami berbagai kendala, bagaimanapun juga kita perlu memberikan apresiasi ide penggali Pancasila yang mempunyai pemikiran “forward looking” dimana ide penghargaan terhadap HAM sudah dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh pemimpin bangsa dan dicantumkan sebagai sila ke 2 dari Pancasila yang akhirnya dijadikan dasar NKRI.
Pada intinya pemerintah harus melaksanakan ketentuan mengenai kedailan social yaitu mengenai masalah HAM yang bisa dituangkan dalam tindakan sebagai berikut :
a.    Melaksanakan Pemilu dengan asa jurdil yang benar-benar terlaksana dengan   baik.
b.    Tidak ada upaya subjektivitas seorang penegak hokum dalam melaksanakan tugasnya.
c.    Memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 4.
d.    Memberikan pelayanan public yang baik kepada masyarakat sebagai hak mereka.



BAB III
PENUTUP
    KESIMPULAN
     Keadilan social yang adil dan beradab ini muncul dari ide soekarno yang melihat tindakan semena-mena dari para penjajah terhadap rakyat pribumi. Pelaksanaan sila kemanusiaan yang adi dan beradab diartikan sebagai penghargaan kepada hak asasi manusia,walaupun masih banyak pelanggaran yang terjadi.
    Pelanggaran-pelanggaran tersebut bersifat vertical dan horizontal. Pelanggaran vertical terjadi antara aparatur Negara dengan rakyat, contohnya militer yang masih mendominasi jalannya pemerintahan.sedngkan pelanggaran horizontal terjadi antara kelompok-kelompok rakyat seperti sekelompok preman terhadap orang lain
    Dengan adanya sila kemanusiaan yang adil dan beradab diharapkan dapat menghapuskan praktek pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Negara kita.

    Saran
Kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia harus bisa mengamalkan pancasila salah satunya yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap sila kemanusiaan yang adil dan beradab kini  tidak hanya menjadi teori semata namun dapat diwujudkan secara nyata baik keadilan di mata hukum,politik,ekonomi dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai mahasiswa yang mengerti makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kita harus memiliki sikap saling menghargai antar sesama manusia dan memiliki sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain, suku lain, ras maupun budaya orang lain.   



    Daftar pustaka

o    Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.yogyakarta:Erlangga
o    http://nn-no.facebook.com/topic.php?uid=109896751414&topic=11604
Tanggal 20 september 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar